PANDUAN PINDAH MEMILIH

02.58.00 wulan_YS 0 Comments

PANDUAN PINDAH MEMILIH
(Berdasar pada Peraturan KPU No.10 tahun 2008 tentang Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu 2009. Pasal 31-34)

Buat rekan-rekan yang domisili aslinya bukan di tempatnya berada sekarang namun tidak sempat atau tidak dapat pulang untuk menggunakan hak pilihnya. Dapat melakukan langkah-langkah berikut,.

1. Mengurus Surat Pindah Memilih (Model A5) yang disediakan oleh PPS Asal, di tingkat
kelurahan. Ada dua rangkap Model A5, satu rangkap buat Pemilih yang akan memilih di daerah lain dan satu rangkap sebagai arsip di PPS Asal,
2. Pengurusan Surat Pindah Memilih (Model A5) di daerah asal (PPS Asal) dapat diwakilkan
kepada family atau saudaranya, dengan melaporkan data tempat akan memilih di Kota Bandung yaitu TPS, Kelurahan, Kecamatan & Provinsi,(untuk mempercepat pengurusan segera kirim via SMS),
3. Pengurusan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pencoblosan,
4. Surat Pindah Memilih (Model A5), harus segera dikirimkan ke pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain (tempat tinggalnya sekarang),
5. Setelah mendapatkan kiriman Surat Pindah Model A5, segera melapor ke PPS di tempat domisili sekarang berada.
6. Pada prinsipnya setelah mendapat Surat Pindah Model A5, maka pemilih berhak untuk memilih di TPS tempat tinggal di tempat domisili sekarang berada.

Catatan:
Pada prakteknya hingga saat ini di beberapa daerah, ada beberapa PPS yang memperbolehkan adanya penambahan data pemilih (DPTB) hanya dengan menunjukkan KTP tanpa mengurus Surat Pindah. Silahkan untuk dicoba terlebih dahulu, untuk lebih amannya mengikuti proses di atas.
Note : buat yang ngga sempet milih sekarang,masih ada kesempatan kok untuk milih Capres,so A5 nya bisa kita urus dari sekarang
termasuk gw sih ngga bisa milih yang sekarang..
selamat memilih ya...
jangan golput ya...!!!!!

Sumber : Temen gw yang ngasih tau gw...(dia nya tau dari panitia pemilu),jadi bisa kita bilang dari berbagai sumber ya...hehehehehehe =D


You Might Also Like

0 komentar :